Empowering
Mewujudkan Mimpi untuk Pengembangan Ekonomi Global

PT ASAMULIA INDOMANPOWER
Tentang Perusahaan
Didirikan pada 12 Oktober 1999 berdasarkan Akta Notaris No. 23 oleh Harjono Moekiran, SH, dan disahkan oleh Departemen Kehakiman dengan Nomor: C-14.189 HT.01.01.TH.2000 pada 14 Juli 2000. Perubahan penanggung jawab terjadi pada 22 September 2005, berdasarkan Akta Notaris No. 8 oleh Emi Ludfia, SH, dan disahkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri No. KEP-719/D.PPTKLN/2005 pada 27 Oktober 2005. Perubahan terbaru berdasarkan Akta Notaris No. 6 oleh Chilmiyati Rufaida, SH, pada tanggal 23 Juni 2023, disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0037666.AH.01.02 Tahun 2023 pada 05 Juli 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada PT. ASAMULIA INDOMANPOWER dengan Nomor Izin 91202064415020001 pada 24 November 2021, berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.



Visi
Menjadi perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia terbaik, memberikan peluang kerja yang memprioritaskan perlindungan dan kesejahteraan ekonomi, serta pelayanan terbaik bagi mitra usaha di luar negeri.
Misi
- Mencari peluang kerja yang menjamin perlindungan dan kesejahteraan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia.
- Memberikan pelayanan penempatan yang sesuai dengan peraturan berlaku.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga besar perusahaan guna memperbaiki kinerja.